Pemasangan APK di Kota Serang Diawasi Ketat Bawaslu
TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan kepolisian akan bergerak tertibkan semua alat peraga kampanya (APK) Caleg dari partai politik yang menyalahi aturan.
Ditemui Titikkata di Hotel Le Semar Kota Serang, Kamis (7/12/2023) Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Mabruri, menjelaskan hal tersebut.
"Ya itu termasuk tempat-tempat atau titik-titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye karena itu nanti langkah yang bisa dilakukan bawaslu itu melakukan penertiban bersama satpol pp, dishub, DLH dan pihak kepolisian, hal-hal demikian itu jadi fokus perhatian kita soal APK yang di pasang di Fasum-Fasum (Fasilitas Umum) di tiang listrik, kemudian di pohon, itu ada aturan yang tidak membolehkan, pasti kita akan tertibkan," ujarnya.
Fierly menyebut pihaknya, berharap partai politik dapat mematuhi peraturan pemasangan APK yang sudah dibuat.
"Tapi pada prinsipnya kami percaya setiap partai politik sesungguhnya menghindari betul hal-hal yang menyerempet-menyerempet ke pelanggaran tapi kan ini mereka punya caleg 45 orang kan, mungkin saja punya pertimbangan dan cara masing-masing," tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS