Pembongkaran Paksa Penutup Akses Pasar Rangkasbitung Via Hardiwinangun, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
TitikKata.com-Pedagang Pasar Rangkasbitung ramai-ramai membongkar paksa penutup akses Pasar Rangkasbitung via Jalan RT Hardiwinangun, pada Kamis, 10 Agustus 2023. Para pedagang kecewa lantaran negoisasi bersama pemerintah tidak ada kesepakatan.
Diketahui, pemerintah daerah bersama PT KAI menutup permanen akses Pasar Rangkasbitung via RT Hardiwinangun untuk penataan pasar dan juga pembangunan stasiun Rangkasbitung ultimate.
Ditemui TitikKata, di Rangkasbitung, Lebak, pada Jumat (11/8/2023) Praktisi Hukum Kabupaten Lebak, Acep Saepudin mengatakan soal pembongkaran paksa penutup akses menuju Pasar Rangkasbitung dari kacamata hukum itu telah masuk dalam kategori perusakan barang.
"Walaupun masyarakat yang melakukan tapi itu salah masuk dalam perusakan barang. Itu telah melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,"kata Acep kepada TitikKata di kantor Acep Saepudin Partners Law Firm di Rangkasbitung, Jumat, 10 Agustus 2023.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui kronologi tersebut hingga masyarakat nekat melakukan pembongkaran paksa.
"Saya juga tidak tahu yang melakukan pemagaran siapa. Saya pikir PT. KAI karena memang itu hak mereka, tinggal komunikasi dengan masyarakat seperti apa," tuturnya.
Lebih jauh Acep menjelaskan, masyarakat berhak menolak kebijakan pemerintah tapi tidak dengan tindakan kekerasan.
"Bisa mengajukan keberatan, kalau tidak ditanggapi juga bisa melakukan gugatan. Sehingga ini tidak menciptakan kekisruhan. Semuanya tetap kondusif tapi secara hukum tetap berjalan,"tandasnya.
Sementara itu, Arul, pedagang Pasar Rangkasbitung mengaku geram karena merasa dibohongi oleh Pemerintah.
"Karena pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk akses pembongkaran, dibohongi juga. Janji dua hari tapi buktinya hari ini tidak ada makanya seluruh pedagang membongkar," tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS