Pemda DKI Berlakukan Denda Rp500 Ribu Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Begini Ketentuannya
TitikKata.com-Mulai 1 September 2023 sampai 30 November 2023 mendatang, kendaraan roda dua dan roda empat yang dinyatakan tidak lolos dan yang belum melakukan uji emisi akan di kenakan sanksi berupa pengenaan denda berkisar antara Rp250-500 ribu.
"Kita mengacu pada undang-undang lalu lintas angkutan jalan, itu diatur di pasal 48 bahwasannya kelayakan kendaraan motor salah satu parameternya adalah emisi gas buang. Kemudian sanksinya itu diatur di pasal 285 atau 286 saya lupa, itu untuk kendaraan sepeda motor Rp.250.000. Kemudian untuk kendaraan bermotor, mobil dan sebagainya itu Rp.500.000," ungkap Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sarjoko saat ditemui Titikkata di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (25/8/2023).
Sarjoko, menjelaskan nantinya baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang usianya lebih dari 3 tahun akan diberhentikan dan dilakukan tes uji emisi.
"Kalau misalnya mereka sudah melakukan uji emisi plat nomornya akan masuk ke sistem Pemprov DKI, sehingga motor tersebut sudah terbaca lulus uji emisi. Kalau dia belum masuk di sistem kita kemungkinan memang mereka belum pernah melakukan uji emisi," katanya.
Sementara, ditemui Titikkata, Jumat (25/8/2023) di area Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, salah satu pengemudi ojek online, Suhandi mengaku sepakat dengan pengadaan uji emisi berserta pemberlakuan sanksi.
"Kalau memang kebijakan seperti itu menurut saya sah-sah saja, tidak ada masalah. Jadi artinya semua kendaraan itu harus lengkap semua. Sekarang kalau mobil tidak uji emisi nanti pencemarannya, kita-kita juga yang ngerasain dampaknya," katanya.
Untuk diketahui, pada Jumat 25 Agustus 2023 hari ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI dan Polisi Republik Indonesia (Polri) melaksanakan razia uji emisi di lima wilayah kota DKI Jakarta.
Adapun lima wilayah itu, yakni Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS