Pengadaan Videotron Dinkes Banten Jadi Temuan BPK, Pengamat Minta Evaluasi Kepala Dinkes
Titikkata.com - Pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.
Hal itu tercatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025 dengan nomor 18.A/B/LHP/DJPKN/-V/.SRG/PPD.01/05/2026.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ahmad Sururi, mengatakan, pengadaan videotron harus dievaluasi.
“Ini pengadaan videotron Dinkes Banten perlu juga dikritisi, apakah sudah relevan dengan pelayanan dasar kesehatan masyarakat di Banten? Dinkes mestinya fokus pada layanan obat, alat kesehatan, dan tenaga medis, bukan alih-alih mengalokasikan anggaran Rp2,7 miliar untuk videotron,” ucap Sururi kepada TitikKata, Selasa (7/7/2026).
Sururi menegaskan, pengadaan videotron ini belanja prestise yang jauh dari tupoksi Dinkes.
Dia menduga, terjadi kelebihan bayar karena verifikasi volume dan spek pekerjaan videotron tidak dilakukan dengan benar sebelum anggaran dicairkan.
“Verifikasi akan berjalan dengan baik jika pengendalian internalnya baik, ini yang menjadi persoalan,” katanya.
Menurutnya, temuan BPK tersebut menjadi pintu masuk evaluasi, namun bukan berarti ketika ada kelebihan bayar kemudian dikembalikan lantas kasus selesai.
“Temuan ini seharusnya tidak berhenti pada kelebihan bayar dikembalikan, kasus selesai. Yang lebih penting dipertanyakan adalah mengapa videotron jadi prioritas anggaran Dinkes, dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya verifikasi sebelum pembayaran dilakukan,” terang dia.
“Disisi kepala Dinkes Banten selaku pengguna anggaran yang tidak mampu mengendalikan pengadaan videotron, ini menyangkut komitmen, integritas dan kualitas, jadi DPRD dan Gubernur harus mengevaluasi, tidak hanya kapasitas kepala dinasnya tetapi juga evaluasi program kesehatan di Banten,” sambungnya.
Dalam dokumen LHP BPK seperti dilansir TitikKata, Selasa (6/7/2026), disebutkan Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin pada LRA tahun 2025 sebesar Rp398.196.494.582,00 dan merealisasikannya sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp360.377.599.640,00 atau 90,50 persen dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya untuk belanja modal pengadaan videotron pada Dinkes sebesar Rp2.770.000.000,00 atau Rp2,7 miliar.
Pekerjaan pengadaan videotron tersebut dilaksanakan oleh PT ZIT sesuai surat pesanan bernomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025 sebesar Rp2.770.000.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 61 hari kalender dari 19 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025.
Kemudian, PT ZIT telah melaksanakan pekerjaan sesuai BAST nomor 027/07.01/BASTHP/PPK/EPURC/2025 tanggal 19 Mei 2025. PT ZIT telah menerima pembayaran lunas Rp2,7 miliar sesuai SP2D terakhir 15 Juli 2025.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen back up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik di lapangan menunjukan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil kontrak sebesar Rp79.200.000,00
Kelebihan bayar Rp79 juta tersebut disebabkan Kepala Dinkes Banten selaku pengguna anggaran tidak mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan videotron.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan agar mengendalikan secara memadai atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggungjawab nya, dan memerintahkan PPK dan PPTK untuk mengendalikan secara memadai pelaksanaan kontrak.
Titikkata telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti melalui sambungan seluler. Namun hingga berita ini terbit yang bersangkutan tak kunjung merespon.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS