Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Setujui 3 Raperda Berikut
TitikKata.com-Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengerustamaan Gender, Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Penyertaan Modal Daerah pada PT LKM Kerta Raharja telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD di Jalan H. Somawinata, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Senin, (14/8/2023).
Ditemui setelah kegiatan paripurna, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan ketiga perda ini dianggap penting dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Perda ini nanti bisa langsung dibahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dan segera disosialisasikan kepada masyarakat , mudah-mudahan perda ini banyak membantu kebutuhan masyarakat terkait dengan pengarusutamaan gender tadi, kemudian juga penyertaan modal PT LKM agar bsia bergerak lebih baik lagi nantinya, dan kemudian kepariwisataan," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (14/8/2023).
"Nah ini kepariwisataan juga penting karna ada beberapa titik pariwisata yang memang sedang dikembangkan di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zaki menuturkan raperda terkait pengerustamaan utamanya dimaksudkan untuk memperjelas bahwa Kabupaten Tangerang hanya mengakui dua gender yaitu laki-laki dan Perempuan.
“Pengarusutamaan Gender itu kita menegaskan bahwa di Kabupaten Tanegrang hanya ada dua Gender yaitu pria dan wanita, ada kesetaraan antara gender penerima manfaat, perlakukan, pelayanan, semua sama. Dan di tempat tempat pelayanan kita memberikan tempat juga buat ibu hamil atau sedang menyusui dan kepada anak anak siswi SMA dan SMP,” tutupnya.
Simak Video: Benyamin Davnie Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
