Loading...

Pemkab Lebak dan Pemkot Tangsel MoU Penanganan Sampah

Pemkab Lebak dan Pemkot Tangsel MoU Penanganan Sampah
Pengelolaan sampah di TPA. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) salah satu kesepakatannya ialah mengenai penanganan persoalan sampah. Jumat (29/9/2023) minggu kemarin.

Ditemui TitikKata, di Kantor Bapelitbangda Lebak, Senin (2/10/2023), Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengungkap perihal terkait.

"MoU antara Pemda Lebak dengan Kota Tangerang Selatan merupakan MoU secara umum secara aspek pemerintah daerah itu payung hukumnya dibuat. Apabila ada kerjasama lebih teknis itu kita ada payung hukumnya,"kata Widy kepada TitikKata, Senin (2/10/2023).

Mengenai sampah, menurut Widy, Pemerintah Kabupaten Lebak masih melakukan pembahasan mengenai beberapa poin.

"Masih dalam tahap pembahasan antara detail teknisnya seperti apa. Karena untuk kerjasama itu perlu ada beberapa hal yang disepakati bersama. Kalau persampahan mengenai teknis pengiriman, kapasitas tampung. Dan kalau mengandalkan lahan yang ada tidak akan cukup, perlu ada penambahan dan itu sedang dibicarakan dengan Tangsel,"tambah dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, belum mendapatkan permohonan mengenai impor sampah di Kabupaten Lebak.

"Belum ada permohonan atau permintaan dari pihak Tangerang Selatan. Kunjungan kemarin untuk melihat Kalau seandainya ada keinginan buang ke kita Lebak, kalau memang disetujui ibu Bupati dan Dewan,"kata Iwan.

Untuk diketahui pula, usai melakukan penandatanganan MoU, Bupati Lebak Itu Octavia Jayabaya dan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, berkesempatan mengunjungi TPSA Dengung di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait