Pemkab Lebak Segera Atur Larangan Merokok Berikut Sanksinya
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Saat ini Perda masih dalam proses.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan saat ini proses penerbitan Perda dalam proses registrasi atau menunggu penomoran.
"Ditetapkan tahun 2023, satu tahun sosialisasi dulu menyiapkan fasilitasnya," katanya ditemui TitikKata, di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung pada Senin (10/7/2023).
Terpisah, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan secara rinci aturan atau teknis penindakannya akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup). Termasuk mengenai denda Rp500 ribu bagi yang melanggar.
"Sanksi denda Rp500 ribu itu nanti caranya diatur di Perbup. Cara penindakannya seperti apa, nanti ada SOP nya. Sambil ada waktu kita sosialisasikan selama setahun ini juga menyiapkan fasilitas. Termasuk itu aturan penegakan Perda," tegasnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, M. Agil Zulfikar menyatakan pembentukan Perda KTR ini serius dilakukan dengan niat melindungi masyarakat yang rentan asap rokok di tempat-tempat umum.
"Perda ini bukan Perda asal jadi atau formalitas tapi Perda yang sungguh-sungguh. Maka dari itu ketika Perda sudah ditetapkan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, perda itu harus dijalankan semaksimal mungkin," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat 8 tempat yang dijadikan KTR sesuai dengan Perda Lebak yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Simak Video: Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Geruduk Gedung DPRD Cilegon
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
