Pemkab Tangerang Gandeng IPPAT Tingkatkan PAD Sektor Pajak
Titikkata.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tangerang, Andi Onny usai giat Upgrading dalam rangka Sosialisasi Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) No. 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Retribusi dan pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dari PAD Kabupataten Tangerang dan ini adanya pendapatan daerah dari hasil pajak dan retribusi diharapkan, Kabupaten Tangerang akan semakin gemilang dalam membangun daerah dalam rangka mewujudkan yang disampaikan bapak presiden dan Kemendagri bahwa, bagiamana daerah dapat membangun daerahnya dengan pendapatan daerah itu sendiri,” katanya di Ballroom Hotel Aryaduta, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, kata Andi, pada tahun 2024 ini PAD dari sektor pajak daerah ditargetkan sebesar 2.94 Triliun. Untuk itu, dia berharap kolaborasi bersama IPPAT dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Tadi disampaikan dari sektor pajak PBB dan BPHTB sangat terbantu sekali dari IPPAT yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 79%. Maksudnya diantara 79% pendapatan itu BPHTBnya sangat besar,” katanya.
“Nanti terkait dengan reward, nanti akan dibicarakan secara strategis dengan Bapenda ya. Nanti akan ada aturan-aturan khusus terkait dengan pemberian reward bagi pendapatan asli pajak daerah dan retribusi,” tutupnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS