Loading...

Alokasi Anggaran Upah Pungut Petugas Pajak di Banten Tembus Rp37 Miliar

Alokasi Anggaran Upah Pungut Petugas Pajak di Banten Tembus Rp37 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Banten Berli Rizky Natakusumah. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Rp37 miliar untuk insentif pada petugas pemungut pajak tahun anggaran 2026.

Dengan rincian, insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar, insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, insentif Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja.

"Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP 69 tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja," kata Berli, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah.

Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten sekitar 1.000 orang. 

Namun berdasarkan data yang diterima, total yang menerima insentif sebanyak 970 orang terdiri dari pegawai Bapenda dan pihak lain, seperti Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

Menurut Berli, insentif ke depan akan lebih berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.

"Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak," pungkas adik Wakil Gubernur Banten ini.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait