Loading...

Pemkot Tangerang Tegas Larang Petasan Saat Peraaan Tahun Baru

Pemkot Tangerang Tegas Larang Petasan Saat Peraaan Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api @ ilustrator Fahmi
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dengan tegas melarang penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Larangan tersebut, dilandasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan meski penggunaan petasan dilarang. Warga Kota Tangerang, tetap diperbolehkan menggunakan kembang api dalam perayaan akhir tahun 2023 ini.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Senin (26/12/2022).

Dia menegaskan, dengan adanya larangan itu agar masyarakat di Kota Tangerang, untuk patuh dan taat terhadap aturan yang ada itu. Pihaknya mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan adanya warga yang tetap membakar petasan di malam pesta pergantian tahun. 

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya. 

Meski telah diizinkan penggunaan kembang api di malam pergantian tahun, kata Wawan, penggunaannya harus tetap menempuh izin pihak Kepolisian. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. 

“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait