Pemprov Banten Punya Lima Pejabat Fungsional Ahli Utama Baru
TitikKata.com - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melantik lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan widyaiswara ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Lima pejabat fungsional yang baru dilantik adalah Maslihah Kurdi dan Endan Suwandana sebagai Widyaiswara Ahli Utama. Kemudian Hikmat, Eko Supartono, Ujang Saprudin sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.
Pj Gubernur menekankan bahwa pelantikan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dan SK jabatan terhadap para pejabat yang dilantik itupun langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena kelompok jabatan ini masuk dalam kategori JPT Madya dan Jabatan Ahli Utama.
"Mudah mudahan ini bagian dari yang peta karir ASN yang patut diteladani dalam pencapaian tertinggi suatu jabatan baik fungsional maupun struktural," ujar Al Muktabar, usai melantik lima pejabat fungsional di lPendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (2/2/2023).
Menurut Al Muktabar, jabatan widyaiswara merupakan pengajar bagi ASN, sementara untuk ahli utama posisinya sama dengan guru besar di suatu universitas. Dengan adanya pejabat ahli utama ini Al Muktabar berharap upaya peningkatan profesionalisme aparatur bisa dipandu pejabat-pejabat yang baru dilantik itu.
"Tentu dalam satu proses pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara," ucap dia.
Sebagai informasi, pelantikan lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan widyaiswara ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/F Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Penangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022 serta lampiran Keppres RI Nomor 46/M Tahun 2022.
Kemudian Keppres RI Nomor 1/M Tahun 2023 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama 6 Januari 2023 atas nama Endan Suwanda widyaiswara ahli utama.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS