Loading...

Pemprov DKI Jakarta Bakal Pantau Pembayaran THR Melaui Posko Pengaduan

Pemprov DKI Jakarta Bakal Pantau Pembayaran THR Melaui Posko Pengaduan
Posko THR Lebaran 2024 Pemprov DKI. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat posko aduan bagi pekerja perihal masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. 

Ditemui TitiKata di Ruang Pola, Balaikota, Selasa (26/3/2024), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan perihal terkait.

"Jadi setelah kita dapat surat edaran dari Kemenaker berkaitan THR yang tidak boleh telat membayar seminggu sebelum THR, dan kita sampaikan bahwasanya satu kita sudah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di sudin 5 wilayah. Kemudian kita juga bikin form laporan pengaduan, kemudian juga kita membuat surat tugas ke lapangan berkaitan dengan masalah THR juga. Jadi nanti kita turun monitoring di lapangan apakah memang mereka sudah bayar atau belum, tentunya kalau yang belum akan kita lakukan penindakan," katanya.

Meski demikian, Hari mengaku hingga saat ini belum ada laporan yang diterima Disnakertransgi

"Belum, biasanya kan seminggu sebelum THR itu pasti banyak laporan nah inikan masih 2 minggu ya, tapi selama dua minggu ini kita sudah melakukan mitigasi bahwasanya kita juga turun lapangan berkaitan dengan himbauan tadi itu," katanya.

Hari kemudian menjelaskan terkait sanki yang didapat pihak perusahaan jika tidak memberikan hak THR kepada pekerja.

"Tentu namanya THR itukan hak bagi semua pekerja, jadi kalau dia tidak bisa karena mungkin satu perusahaan itu pailet, kita mediasi pailutnya seberapa, kemudian dia mampu beri THR berapa nanti kita lihat. Tapi kalau misal perusahaan tidak pailit atau normal tapi tidak berikan sesuai upaya yang diberikan ya kita tindak. Sanksinya apa, ya nanti berkaitan dengan izin perusahaan juga,"katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait