Loading...

Terkait Pencemaran Sungai Cilongok, Begini Tanggapan Pemkab Tangerang

Terkait Pencemaran Sungai Cilongok, Begini Tanggapan Pemkab Tangerang
Kantor Bupati Tangerang, jalan Somawinata, Kadu Agung, Tigaraksa @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, mendapat somasi Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN), terkait pencemaran limbah berbahaya sungai Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga berasal dari perusahaan atau pabrik yang diduga sengaja dibuang ke aliran sungai. 

Kepala DLHK Achmad Taufik, menanggapi hal itu menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang, terdiri dari sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan Sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

"Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," ungkap Achmad Taufik, dalam keterangan tertulis dikutip TitikKata.com, Sabtu (21/1/2023).

Pihaknya mengaku juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten, terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas.

Taufik juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

"Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian," pungkas Taufik.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait