Loading...

Penejelasan TPN Ganjar-Mahfud Menanggapi Isu Penangkapan Relawan dan Pemakzulan Presiden

Penejelasan TPN Ganjar-Mahfud Menanggapi Isu Penangkapan Relawan dan Pemakzulan Presiden
TPN Ganjar-Mahfud berikan keterangan pers di Media Lounge Jakarta. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, menggelar konferensi pers menjawab sejumlah isu yang berkembang belakangan ini, seperti penangkapan relawan yang juga pegiat media sosial, Palti Hutabarat, dan dugaan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh Mahfud MD.

Ditemui TitikKata di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Jalan Cemara No 19, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/1/24), Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, sampaikan soal penangkapan Palti Hutabarat. 

“TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi. Karena tim kami masih ada yang di Bareskrim sekarang ini memberikan bantuan dan pendampingan,” ujar Todung.

Todung menilai, proses tersebut seharusnya secara perdata bukan pidana.

“TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat. Dan kalaupun Palti Hutabarat diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana. Tetapi proses perdata,” ujarnya.

Diketahui, Palti ditangkap diduga melanggar UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyebarkan rekaman pembicaraan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terkait pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Saya pribadi ingin UU ITE dicabut. Termasuk UU Nomor 1 tahun 1946. Karena dalam demokrasi, tidak ada tempat untuk UU ITE, tidak ada tempat untuk UU Nomor 1 tahun 1946. Itu dalam demokrasi, menurut saya,” ujarnya. 

Selanjutnya, Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menjawab soal Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil, yang diduga menyebut bahwa Mahfud MD berkeliling ke kantor-kantor untuk pemakzulan Jokowi.

“Jadi pertama ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh bank Todung bahwa apa yang diucapkan oleh Saudari Cheryl Tanzil, kebetulan beliau juga baru sih ya di politik ya, itu ngawur dan ngaco. Dan sebetulnya masuk kategori berita bohong dan fitnah. Cuma itulah beda profesor mahfud, ya prof mahfud tidak akan memenjarakan Cheryl. Karena itu tadi, saya kira itu menjadi sebuah prinsip yang dipegang teguh oleh Ganjar-Mahfud. Saya kira praktek-praktek seperti ini tidak benar dan harus kita luruskan di masa mendatang. Meskipun sekalagi lagi apa yang disampaikan saudari Cheryl Tanzil yang kebetulan sangat baru di dunia politik, itu adalah tuduhan yang ngaco, ngawur, tidak benar, dan bisa dikategorikan fitnah. Saya kira demikian posisi dari Prof mahfud. Nanti silahkan ditanyakan langsung ke beliau,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait