Penetapan Perseroda PT Jakpro Era Kepemimpinan Anies Baswedan Menimbulkan Tanda Tanya
TitikKata.com-Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menetapkan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) sebagai Perseroan Daerah (Perseroda), seperti dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) menimbulkan tanda tanya.
Menurut mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati kepada TitikKata, Jumat (1/9/2023) di Posko Nasional Relawan Anies Baswedan, Pejaten Office Park, Jakarta Selatan menjelaskan urgensi Anies mengenai perihal terkait.
"Jadi kalau pak Anies sebenarnya kan punya prinsip bahwa BUMD itu merupakan salah satu tangan dari Pemerintah Daerah. Jadi ada dua tangan. Yang pertama itu birokrasi, yang kedua itu BUMD. Dua-duanya itu merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk melayani warga. Sehingga apapun sebenarnya Pemerintah itu tidak boleh membuat sebuah BUMD hanya murni kepentingan profit. Tetapi harus terlebih dahulu dia berorientasi pada layanan publik. Itu kunci nya di situ," ungkapnya.
"Nah kalau kemudian usulan untuk menjadi Perseroda, kan sebenarnya kalau Perum atau Perusahaan Umum Daerah itukan yang mayoritas atau semuanya itu merupakan saham dari Pemerintah Daerah. Kalau Perseroda, itu sebagian bisa dipindahkan ke pihak swasta. Itu join antara Pemerintah Daerah dengan swasta," kata dia.
"Tetapi, ini sebenarnya tujuannya tetap sama. Kalau dalam fikirannya atau frame work nya pak Anies yaitu bahwa BUMD itu harus berorientasi pada layanan publik. Kalaupun misalnya itu diubah menjadi Perseroda, itu untuk meningkatkan efektifitas dari perusahaan itu, mengundang swasta untuk ikut berperan-serta melayani warga DKI Jakarta. Begitu tujuannya," sambungnya.
Meski begitu, dirinya tidak mengetahui berapa total nilai penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro.
"Kalau ini saya harus melihat catatannya ya. Jadi, ga bisa secara langsung ngomong. Karena ini harus dicek dulu. Atau lebih baik tanya ke Jakpro nya atau ke Bappeda nya sekarang. Jadi aku ga bisa jawab yang teknis begitu," ungkapnya.
Untuk diketahui, salah satu poin Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) adalah peningkatan modal dasar dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi sebesar Rp30 trilun, yang terbagi ke dalam 30 miliar lembar saham dengan nominal setiap saham adalah seribu rupiah.
Selanjutnya, di tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta menyuntikan penyertaan modal sebesar Rp12,2 triliun. Anehnya, pada profil perusahaan PT Jakpro terdapat modal yang disetor sebesar Rp29.158.190.693.000.
Bertambahnya modal dasar, adanya alokasi penyertaan modal tanpa ada Perda yang mengatur dan puluhan triliun modal yang disetor ke dalam PT Jakpro menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apa dengan kebijakan Anies di tahun 2019 terkait PT Jakpro.
Simak Video: RPJPD Provinsi Banten Tahun 2025-2045 Mulai Digodok
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
