Pengaturan Pengelolaan Limbah B3 Faskes dan Perusahaan di Banten Segera Dibentuk
TitikKata.com - Pemerintah Provinsi Banten, bakal mengatur pengelolaan limbah medis B3 atau bahan berbahaya dan beracun dari seluruh fasilitas kesehatan rumah sakit baik negeri maupun swasta, serta limbah B3 dari perusahaan besar hingga sedang di Provinsi Banten.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten, Ruli Rianto kepada TitikKata di kantor DLHK Banten, Curug, Kota Serang.
“Kalau kita melihat potensi limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit rumah sakit baik milik pemerintah dan milik swasta dan juga pelayanan kesehatan lainnya tentunya perlu ada penanganan yang lebih serius dan teratur,” ujar Ruli, Rabu (14/8/2024).
Menurut Ruli, limbah medis yang tidak tertangani dengan baik bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit ke masyarakat.
“Limbah medis biasanya ada penyakit-penyakit yang masuk ke dalam media limbah tersebut. Jadi ini juga peru ditangani ada yang beracun, misalnya dari obat-obatan atau mungkin bahan kimia yang dihasilkan dari rumah sakit itu juga berbahaya buat lingkungan. Kalau itu tidak ditangani dengan baik maka bisa menyebarkan atau menjadi vektor penyebab penyebaran penyakit atau juga bisa merusak lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut Ruli menjelaskan, limbah medis B3 meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban dan pelastik bekas, alat pelindung diri dan lainnya yang dihasilkan dari kegiatan medis.
“Berkaitan dengan data-datanya harus disinkronkan dengan data data yang ada di pusat di Provinsi dan juga ketupat en kota yang ada di wilayah administratif Provinsi Banten. Jadi itu mengatur keseluruhan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS