Pengamat Soroti Temuan Ombudsman RI soal Pembangunan SJUT di DKI Jakarta
TitikKata.com-Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah angkat bicara soal temuan Ombudsman RI terkait pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemui TitikKata, Senin (12/2/2024) di gedung Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) DKI, Amir Hamzah menyarankan Ombudsman RI segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) DKI Jakarta.
"Nah, masalahnya secara formal dari sisi peraturan perundang-undangan tugas pelaksana SJUT itukan harus berada ditangan dinas bina marga, tetapi kemudian ada peraturan gubernur yang menyerahkan itu kepada JakPro, jadi berarti temuan ombuds.man inikan menyangkut kerja Jakpro yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, masalahnya kemudian adalah kan tentu kita mengharapkan agar jakpro dan dinas bina marga harus memberi respon terhadap hasil termuan ombudsman itu. Tetapi perlu diketahui bahwa saat sekarang inikan BPK kan sedang melakukan audit terhadap APBD 2023 maka bisa saja saya sarankan supaya hasil temuan ombudsman itu dikordinasikan dengan BPK sehingga juga menjadi bahan dengan BPK untuk melakukan penajaman terhadap audit, khususnya yang menyangkut dinas bina marga dan jakpro terutama menyangkut aliran dana, baik dalam bentuk penyertaan modal daerah maupun dalam bentuk anggaran lainnya. Tentu Jakpro bekerja itukan penganggarannya bersumber dari APBD," katanya.
Hal ini, kata Amir untuk melihat akankah temuan tersebut terdapat pelanggaran tindak pidana korupsi atau tidak.
"Inilah nanti saya kira dipertajam hasil ombusman ini oleh BPK sehingga BPK bisa menentukan bagaimana pelanggaran aturannya, apakah disana ada pelanggaran korupsi atau lain sebagainya, yang jelas segala sesuatu itu apa yang berulang kali dikatakan oleh pejabat gubernur DKI Jakarta bahwa pelaksanaan APBD melalui berbagai program kegiatan pemerintah di daerah inikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Nah dalam rangka itulah kita melihat bahwa inilah saat nya omvusman melakukan kordinasi dengan BPK untuk yang lebih tajam lagi terhadap hasil temuan ombusman itu," katanya.
Untuk diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kejanggalan tersebut seperti realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target, kemudian tidak adanya regulasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT sehingga hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di DKI Jakarta berhenti.
Lalu, tidak adanya rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas baik di dalam, di permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel.
Berikutnya, Kominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS