Loading...

Penjelasan Dirut Jakpro dan Komisi C Terkait Pembiayaan PSN LRT Jakarta Fase 1B Pakai APBD

Penjelasan Dirut Jakpro dan Komisi C Terkait Pembiayaan PSN LRT Jakarta Fase 1B Pakai APBD
Proyek LRT Jakarta. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Diketahui proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan di bawah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin ketika dikonfirmasi TitikKata pada Selasa (1/8/2023) di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait dasar hukum atas program PSN menggunakan APBD, ia menjelaskan hal tersebut bukanlah kebijakan Jakpro. 

“Itu kebijakannya bukan di kita. Kalau kita kan hanya ditugaskan. Tanya (dasar hukum) ke Pemprov”, kata Iwan setelah melakukan rapat kerja di ruang rapat Komisi C. Selasa (1/8/23).

Sementara, Andyka mewakili Komisi C DPRD DKI Jakarta, menjelaskan jika program PSN diperbolehkan menggunakan APBD. Karena menurutnya Jakpro tidak melekat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melainkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Kalau yang namanya PSN itu ya boleh-boleh saja, program strategis nasional. Tapi karena ini melalui Badan Usaha Milik Daerah/BUMD tidak melekat di SKPD, baiknya sceme pembiayaannya itu dipikirkan dengan melibatkan apakah KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dan sebagainya melibatkan pihak luar”, kata Andyka. 

Mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 salah satunya terkait transportasi, menurutnya tidak masalah jika proyek LRT Fase 1B menggunakan APBD karena merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi. 

“Nah sekarang untuk program PSN ini memang menggunakan APBD ya, tetapi ini untuk kepentingan yang lebih besar saya rasa. Jadi transportasi kan sebagaimana tertuang di dalam UU nomor 23 tahun 2014, persoalan transportasi, persoalan banjir, persoalan sampah, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Saya rasa dimasukkan kedalam APBD juga tidak masalah”, kata Andyka.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, kepada Titikkata, pada Senin (31/7/2023) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, menerangkan perihal alur alokasi anggaran PSN.

"Seperti yang pernah saya katakan sistem pemerintahan kita ini terutama dalam rangka pembangunan, baik pembangunan di tingkat nasional maupun pembangunan di tingkat daerah itu mengenal mekanisme money follow function, berarti bahwa ada program di kerjakan oleh saru institusi maka institusi itu harus ada anggarannya. Nah dengan demikian, karena pembangunan LRT Velodrome-Manggarai itu masuk dalam PSN, itu kan berarti merupakan program nasional, berarti anggarannya juga harus dari nasional. Berarti dalam Perpres yang Anda sebut tadi itu sudah harus disebutkan anggarannya," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait