Ketua Bapemperda Ungkap PMD Ke-3 BUMD DKI pada Raperda APBD 2024 Ada di Perda APBD
TitikKata.com-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyoroti terkait rencana suntikan modal kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang tak didasari dengan Peraturan Daerah tentang (PMD).
Ditemui TitikKata, Senin (23/10/2023) di ruang rapat Bapemperda, Pantas Nainggolan mengaku memang tidak ada perda spesifik terkait hal demikian.
"Penyertaan modalnya sendiri di APBD, perda juga Perda APBD. Jadi tidak ada perda khusus penyertaan modal. Perda APBD, tapi rumah besarnya ada perda induk. Misalnya BUMD Jakpro, APBD Jakpro itu sudah di tetapkan modalnya sebesar 40 Triliun, bagaimana yang 40 Triliun ini di capai itu nanti setiap APBD terjadi penambahan sepanjang masih di bawa 40. Kalau sudah di atas 40 perda induknya, Perda Jakpronya harus di rubah. Jadi kalau masih di bawa 40 bisa," katanya.
Sementara, saat di konfirmasi jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana harus terdapat perda PMD, Pantas mengaku mereka tidak melakukan hal demikian sejak lama.
"Ngak. Jadi kita dari dulu sudah begitu. Jadi tidak ada perda spesifik perda penyertaan modal. Penyertaan modalnya ada di APBD," katanya.
Untuk diketahui, terdapat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan akan kembali mendapat suntikan modal melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 mendatang.
Adapun tiga BUMD tersebut yakni, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dengan PMD sebesar Rp5.120.505.829.467, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp2.583.400.000.000 yang direncanakan untuk anak perusahaannya yaitu PT Light Rail Transit (LRT) dan PT Penjamin Kredit Daerah Rp200.000.000.000.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS