Penjelasan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Terkait Temuan BPK Pada Program Sanitren
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kantor Inspektorat menanggapi Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupten Tangerang Tahun 2022 nomor 24.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023 yang diketahui terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun 2022.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Titin Wartini mengatakan, terdapat dua jenis temuan yang direkomendasikan yaitu temuan materi finansial dan adminitrasi.
"Sudah selesai, jadi BPK itu ada dua tadi secara materi finansial dan adminitrasi. Kalau secara materi finansial seluruhnya temuan BPK sudah dikembalikan sudah disampaikan dan sudah disetorkan ke kas negara. Nah untuk administrasi, sebagian besar sudah ditindaklanjuti?" katanya ditemui TitikKata, di ruang kerjanya Selasa (5/9/2023).
Tini juga menjelaskan, tidak semua temuan berupa finansial dikembalikan secara materi atau uang. Seperti, temuan terkait Sanitasi Pondok Pesantren (Sanitren), menurutnya BPK Provinsi Banten hanya merekomendasikan dan tidak ada temuan secara finansial.
"Bukan temuan ya, rekomendasi BPK 2022 terkait Sanitasi Pesantren itu ada 9 titik yang disampaikan oleh BPK. Itu ada sedikit perubahan spesifikasi, artinya perubahan dari alokasi pembangunan sanitren itu. Tapi, di lapangan sudah ada berita acara, bahwa perubahan lokasi bangunan, berubah dengan berita acara. Jadi, BPK merekomendasikan bahwa itu sudah selesai," katanya.
"(Artinya tidak ada pengembalian ke kas daerah ya bu? ) Iya tidak ada, karena sudah ada berita acara, bukti pengalihan peruntukan. Misalnya harusnya sumur biasa ternyata karena mungkin disitu butuh sumur satelit akhirnya ada beberapa yang terambil anggarannya untuk kesana. Tapi sudah, dibuatkan berita acaranya," jelasnya.
Seperti diketahui, dijelaskan dalam LHP BPK, belanja hibah program Sanitren dikelola oleh Bagian Kesra pada Sekretaris Daerah senilai Rp19,5 miliar dan dialokasikan untuk 150 pesantren dengan nilai bantuan tiap pesantren sebesar Rp130 juta.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sembilan Pondok Pesantren (Ponpes) dan 150 pesantren mengalami keterlambatan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah sebesar Rp19,5 Miliar.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS