Penjelasan PAM Jaya Terkait Pembelian Air Curah dari Perumdam TKR Tak Sesuai Fakta?
TitikKata.com-Untuk memenuhi kebutuhan air, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni Perusahaan Air Minum Jaya (PAM JAYA) mendapat pasokan air curah dari Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu dikonfirmasi langsung melalui pesan audio visual oleh Senior Manager Corporate Communication & Office Director PAM JAYA, Gatra Vaganza, pada Jumat (29/12/2023).
“Bahwa sampai dengan saat ini PAM Jaya bekerjasama dengan membeli air curah kepada Perumdam TKR sebanyak 120 Lps. Yang mana 120 Lps air curah yang kami beli ini melayani wilayah kecamatan Kalideres serta sebagian wilayah kecamatan Semanan,” ujarnya.
“Dengan asumsi 1 Lps ini dapat melayani sampai dengan 10 jiwa. Sehingga dengan 120 Lps yang kami beli dari perumdam TKR ini dapat melayani kurang lebihnya diangka 12.000 jiwa,” lanjutnya.
Gatra juga menambahkan, tarif yang diberlakukan terbagi dalam beberapa kelas.
“Adapun terkait tarif ini sendiri, tarif terkait dari sisi PAM Jaya itu terbagi dalam beberapa kelas. Di mana dari kelas rumah tangga sederhana itu start dari tarif Rp 1.050 per meter kubik, sampai dengan rumah mewah itu diangka start dari angka Rp 6.825 per meter kubik,” ujarnya.
Akan tetapi, informasi yang disampaikannya tampak tak sesuai dengan data informasi yang didapat oleh TitikKata. Berdasarkan data tersebut, kerjasama jual beli air antara PAM Jaya dengan Perumdam TKR tertuang dalam perjanjian Nomor: 690/PKS. 14-SUAC/2020 dan Nomor: 015/PAMJAYA/K/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Dimana, objek kerjasama adalah penyediaan air minum dari Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Cisadane Serpong dan Cikokol milik Perusahaan untuk memenuhi kebutuhan air minum pelanggan PDAM Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (yang selanjutnya disebut dengan "PAM Jaya")
Adapun ruang lingkup yang dijangkau IPA Serpong melalui Pipa Transmisi sampai dengan titik penampungan yang berlokasi di Distribution Center 4 (DCR4) Rempoa dan Distribution Center 5 (DCR5) Lebak bulus sebesar maskimal 2.800 lps.
Kemudian, dari IPA Cikokol melalui Pipa Transmisi sampai dengan titik penampungan yang berlokasi di Warung Gantung Cengkareng sebesar maskimal 80 lps. Tarif air curah ditetapkan sebesar Rp. 3.310 per meter kubik yang diberlakukan untuk pengenaan tarif pada tahun 2020.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS