Loading...

Perhimpunan Jaga Pemilu Nilai Penyelenggaraan Pemilu 2024 Malpraktik dan Nir-integritas

Perhimpunan Jaga Pemilu Nilai Penyelenggaraan Pemilu 2024 Malpraktik dan Nir-integritas
Diskusi kepemiluan di Jakarta. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Perhimpunan Jaga Pemilu, merilis sejumlah temuan maupun laporan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pelanggaran yang terjadi selama Pemilu. 

Ditemui TitikKata dalam Konferensi Pers Jaga Pemilu di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3/24), Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani, menyampaikan hal terkait. 

“Laporan atau temuan yang masuk di Jaga Pemilu ada 914. Dari 914 kemudian satu persatu kami verifikasi, kami saring. Lantas ada 658 kasus baik laporan maupun temuan yang kami anggap sudah memenuhi standard sesuai ketentuannya Bawaslu. Baik aspek proseduralnya terpenuhi dan aspek materialnya juga terpenuhi. Jadi 658 temuan ataupun laporan yang kami anggap sebagai kasus. Dan 210 diantaranya kami laporkan ke Bawaslu karena masih masuk masa pelaporannya. Di Bawaslu kan ada masa pelaporannya 7 hari ya. Jadi apabila satu kasus terjadi dalam tenggat waktu 7 hari, atau masih dalam koridor 7 hari itu bisa kita laporkan ke Bawaslu. Kalau sudah melewati itu sudah kadaluwarsa. Nah ini mungkin kedepannya juga perlu dipertimbangkan peraturan pemilu untuk meniadakan masa kadaluwarsa itu. Sepanjang proses Pemilu itu belum selesai, kasus itu masih boleh dilaporkan dan berhak dilaporkan ke Bawaslu. Hingga kemudian hasil akhir MK menyatakan Pemilu nya sudah selesai, kasusnya sudah selesai”, ujarnya. 

“Yang kedua, beberapa pelanggaran ataupun kecurangan ini terkait tidak langsung dengan UU kepemiluan. Sehingga tidak bisa dijerat dengan UU kepemiluan tapi menggunakan UU yang lain. Nah ini harus ada mekanisme peradilan yang sifatnya adhoc tapi juga sifatnya koneksitas. Sehingga unsur-unsur lain kalau misalkan penggunaan aparatur, ya itu bisa terkena UU penggunaan Aparatur Sipil Negara, penggunaan dana-dana publik seperti bansos kena UU korupsi. Kalau terjadi ketidaknetralan juga bisa kena profesionalitas UU Pelayanan Publik dan seterusnya. Jadi Pemilunya bisa di jaga dengan beragam peraturan lain secara koneksitas,” ujar Luky. 

Selanjutnya, Luky menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 ini mengalami malpraktik dan nirintegritas. 

“Kami menggunakan istilah terjadinya Pemilu yang malpraktik dan nirintegritas. Itu dua kata yang kami gunakan dan kami anggap sudah ada frame word nya secara internasional mengenai apa itu pemilu yang malpraktik dan apa itu pemilu yang nirintegritas. Secara internasional sudah ada kesepakatan mengenai dua kata tersebut. Jadi Jaga Pemilu menggunakan standar diksi internasional itu menilai Pemilu Indonesia,” ujarnya. 

Sejalan dengan Luky, Natalia Soebagjo selaku Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu, turut menyampaikan hal yang serupa terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Saya pribadi merasa bahwa penyelenggara Pemilu kali ini betul-betul mengabaikan integritas dan juga tidak menjunjung tinggi profesionalitas. Selain itu komitmen mereka, mereka langgar. Karena tugas penyelenggara Pemilu adalah menjamin agar pemilu itu bermartabat dan berintegritas dan itu menurut saya mereka lalai. Tidak mengindahkan itu,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait