Loading...

Perpres 85/2025, Bainfokomintelhan Cegah Pihak Asing dari Ancaman Pertahanan

Perpres 85/2025, Bainfokomintelhan Cegah Pihak Asing dari Ancaman Pertahanan
Pengamat Intelijen, M Arbani menjelaskan, Bainfokomintelhan secara strategis melaksanakan fungsi pencegahan terhadap ancaman pertahanan yaitu intelligence breach yang dilakukan oleh Pihak asing. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan.

Dalam Pasal 7 Perpres No 85/2025 tertera organisasi baru di lingkungan Kemenhan meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.

Untuk, Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan sendiri diharapkan mampu mencegah ancaman dari pihak asing.

Pengamat Intelijen, M Arbani menjelaskan, Bainfokomintelhan secara strategis melaksanakan fungsi pencegahan terhadap ancaman pertahanan yaitu intelligence breach yang dilakukan oleh Pihak asing.

"Terlebih lagi saat ini eskalasi milliter yang sempat terjadi antara Thailand dan Kamboja hingga memakan puluhan korban jiwa menjadi salah satu faktor negara asing yang ingin mengukur kekuatan milliter negara-negara di Asean salah satunya adalah Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan kegiatan intelijen ini dilakukan oeh military intelligence," ungkap Arbani saat ditemui di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (8/8/2025).

Lanjut Arbani, dengan hadirnya Bainfokomintelhan kegiatan military intelligence yang dilakukan oleh negara asing di Indonesia dapat di hindarkan.

Selain dari tugas dan fungsi pembagian ranah Intelijen mulai dari BIN, BAIS dan Bainfokomintelhan yang sekarang lebih diperjelas.

"Bainfokomintelhan memiliki kompetensi dalam cyber intelligence monitoring sehingga dapat menjadi early warning system dalam pencegahan spionase terlebih lagi dengan juga memiliki contingency plan on military diplomacy maka Bainfokomintelhan menjadi tombak untuk menkomunikasikan permasalahan, mitigasi, dan keberlanjutan military intelligence hazzard dengan negara-negara," paparnya.

Diketahui, spionase atau mata-mata asing merupakan kegiatan terselubung dan bersifat strategis bagi negara yang sedang melakukan 'operasi tersebut'.

Namun, disisi lain hal ini merupakan ancaman bagi negara yang di tuju, umumnya intelijen yang bekerja di luar negeri harus memiliki clearance agar dapat dikatakan legitimate to operate dengan batasan tertentu.

"Di luar dari itu mereka (intelijen asing) melaksanakan operasi intelijen yang tidak memiliki clearance dengan kata lain spionase. Sehingga memiliki implikasi hukuman yang berat jika tertangkap bahkan ada yang di hukum seumur hidup," kata Arbani.

Saat ini, kata Arbani spionase asing dapat ditutupi dengan berbagai peran mulai dari wisatawan, pelajar asing yang sedang melakukan pertukaran pelajar sampai dengan tenaga kerja asing.

"Sehingga dari awal memang menutupi kegiatan strategis yang dilaksanakan, Hal ini sangat berbahaya bagi hubungan diplomatik antar negara.

Dalam memerangi potensi spionase seperti yang pernah dikhawatirkan oleh Kapolri, Indonesia sendiri memiliki perlindungan Intelijen yang sangat baik mulai dari Badan Intelijen Negara, dan Bainfokomintelhan yang belum lama disahkan pendiriannya oleh Presiden Prabowo Subianto," tutup Arbani.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait