Loading...

Satpol PP Lebak Tertibkan Spanduk Liar Caleg

Satpol PP Lebak Tertibkan Spanduk Liar Caleg
Satpol PP Kabupaten Lebak menertibkan APK liar. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Penertiban yang berlangsung pada Senin, 27 November 2023 ini melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepada TitikKata di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan penertiban APK dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

"Kita menertibkan APK karena jadwal kampanye itu dijadwalkan pada 28 November 2023. Karena peserta pemilu itu bisa memasang apk atau kampanye pada tanggal 28 November,"kata Dedi.

Penertiban, kata Dedi terpaksa dilakukan karena memang sejauh ini banyak Caleg yang kedapatan memasang APK sembarangan dan tidak pada waktunya.

"Hari ini kita tertibkan semua, rujukannya adalah peserta pemilu dilarang kampanye sebelum masa kampanye,"kata dia.

Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh atau tidak tebang pilih di lokasi-lokasi yang kedapatan terdapat APK.

"Semua kita tertibkan jadi capres, semua kita tertibkan. Peserta pemilu bisa mengikuti SK titik lokasi karena disitu ada larangan tempat, saya berharap sih peserta pemilu mengikuti apa yang ditetapkan KPU,"tambah dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait