Loading...

Petani Pandeglang Minta Perlindungan Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria

Petani Pandeglang Minta Perlindungan Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria
Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pandeglang Berdemonstrasi di depan Kantor BPN Kabupaten Pandeglang @ Saefulloh
Reporter: Saefulloh | Editor: Tama

Titikkata.com - Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) dan kantor Bupati Pandeglang, Rabu (8/3/2023). Dalam aksi tersebut, puluhan petani Pandeglang, berharap penyelesaian masalah agraria oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pandeglang.

Selain hal tersebut, para petani juga meminta Bupati dan Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk turun ke lokasi konflik agrarian yang diusulkan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI).

"Kami meminta Ibu Irna untuk segera menyelesaikan permasalahan agraria di Pandeglang, sesuai instruksi dari presiden melalui gugus tugasnya. Ini harus segera diselesaikan apalagi setelah terbitnya UU Cipta Kerja menjadi masalah di masyarakat," kata Pengurus SPI Banten, Sukandra, di depan Kantor Bupati Pandeglang.

Dia menegaskan saat ini petani Pandeglang, mengalami persoalan agraria kronik dengan perusahaan swasta maupun dengan pihak Perhutani. Apalagi pasca lahirnya Perpu Cipta Kerja. Atas dasar itu para petani memohon kepada Bupati agar lahan yang berkonflik tersebut diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diselesaikan.

"Masalah ini sudah berlarut-larut, setiap rapat koordinasi tidak ada titik temunya. Jadi kami berharap ada kepastian dari bupati untuk mengusulkan kepada kementerian," ucap dia.

SPI menyebut, ada sejumlah lahan konflik antara petani dengan Perhutani dan pihak swasta di sejumlah tempat di Pandeglang. Seperti terjadi di Desa Cibaliung, Cibingbin, Cihanjuang, Kecamatan Cigeulis seluas 2.500 hektar yang masih di akui Perhutani.

Sementara, para petani mengklaim tanah itu milik petani atas dasar bukti-bukti kepemilikan petani diera kolonial, era kemerdekaan dan diera orde baru.

Permasalahan lain berada di Cigeulis dan Sobang dengan luas 3.320 hektar, sudah diusulkan untuk di redistribusikan ke petani melalui program Tanah Obyek reforma Agraria (TORA) kepada Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) tapi masih menggunakan sistem sharing yang dianggap tidak masuk akal.

"Masalah system sharing atau dugaan pungli yang dilakukan oleh mitra Perhutani yang tidak masuk akal. Jadi kami berharap Bu Irna bisa membantu petani pungli tersebut dengan ancaman pengusiran," bebernya.

Kemudian konflik lahan Kampung Ciluluk, Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik yang dihuni warga sebanyak 50 kepala keluarga yang sudah ditempati puluhan tahun. Sebelum penunjukan Kawasan hutan oleh KLHK tahun 2016, para petani kerap mendapatkan ancaman pengusiran oleh pihak LMDH dan Perhutani bila tidak membayar sharing yang tidak wajar, sekitar perkotak 50 Kg.

Selanjutnya, Konflik Tanah Petani di Desa Pasir Awi dan Citalahab, Kecamatan Banjar, dengan PT. Kadu Gedong Raya selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 53 hektar sampai saat ini belum juga terselesaikan. 

Konflik lahan juga terjadi di Kampung Lasem, Kampung Cimandahan, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, dengan luas 85 hektar dengan jumlah 150 kepala keluarga. Informasi yang berkembang tanah yang sudah di kuasai masyarakat sudah puluhan tahun ternyata diakui oleh salah satu korporasi.

"Ada permasalahan ada perusahaan yang mengaku memiliki HGU dan HGB di daerah selatan. Tapi nggak jelas ini seperti apa. Ini juga bisa diselesaikan oleh gugus tugas reformasi agraria," tandasnya.

Pantauan di lapangan, harapan para petani bertemu dengan bupati Pandeglang Irna Narulita tak membuahkan hasil. Karena tengah ada kegiatan di luar. Sehingga SPI dalam waktu dekat akan melayangkan surat untuk bisa beraudiensi dengan Bupati Pandeglang terkait nasib para petani di Pandeglang.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait