Loading...

Petugas Bandara Larang Bawaan Daging Mentah Dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya

Petugas Bandara Larang Bawaan Daging Mentah Dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Barang Bukti Daging Mentah Asal Luar Negeri @ Istimewa Bea Cukai
Reporter: Ashri | Editor: Tama

TitikKata.com - Daging mentah asal luar negeri yang menjadi barang bawaan penumpang pesawat tujuan Indonesia yang tiba di Terminal 3 Soekarno-Hatta, ditegah masuk oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Larangan masuk atau penegahan daging mentah impor itu karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.

Kepala Seksi Patroli dan Operasi II Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain, menuturkan pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan petugas menegah dua upaya pemasukan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang dari luar negeri ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diterangkan dia pihaknya melakukan upaya penegahan terhadap dua upaya pemasukan daging mentah berupa satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari Hewan berjenis Rusa yang dibawa oleh WNI dengan penerbangan dari Australia dan daging sapi (wagyu), Belut, dan Uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang. 

”Total ada 17 kemasan daging mentah asal Luar Negeri yang dibawa penumpang pesawat kami lakukan penegahan (larangan masuk) itu karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ungkap Ridwan Arbain, Kasie Patroli dan Operasi II Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (2/3/2023).

Penegahan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri berupa daging mentah dari berbagai jenis hewan itu dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah melalui Terminal 3 Soekarno-Hatta. 

“Produk daging mentah tersebut kemudian ditegah masuk karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut," terang dia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah, menyatakan produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk kedalam barang yang dibatasi importasinya. Untuk itu diperlukan dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal serta pemasukannya memerlukan izin dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak kantor karantina kesehatan hewan Soekarno-Hatta. 

“Produk hewan berupa daging mentah dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia” terang dia.

WNI maupun asing dihimbau untuk selalu menjaga Indonesia dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan masyarakat dengan menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Selanjutnya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Zaky

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait