Loading...

Pj Bupati Sebut UMK Rendah di Lebak Sesuai Aturan

Pj Bupati Sebut UMK Rendah di Lebak Sesuai Aturan
Demo buruh Lebak menuntut kenaikan UMK 2024. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan upah paling rendah di Provinsi Banten. 

Dalam dokumen yang diterima TitikKata, UMK Kabupaten Lebak tahun ditetapkan sebesar Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.944.665,46.

Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan kepada TitikKata di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (1/12/2023) mengatakan, kenaikan UMK di tahun 2024 sudah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku.

"99 persen atau bahkan 100 persen sudah sesuai dengan aturan rumusan yang ditetapkan. Kami juga mengikuti sesuai dengan aturan sehingga tidak ada yang salah di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami atau saya sebagai Pj dalam menjalankan tugas,"kata Iwan.

Iwan tak menampik, bahwa sangat memahami kondisi para buruh. Akan tetapi, dalam proses perhitungan Upah pemerintah Kabupaten Lebak tidak bisa sembarangan.

"Kalau perhitungan secara teknis yang kita diskusikan itu di tahun 2024 ada kenaikan 0,1-0,3 dengan perhitungan salah satunya kalau inflasi nya suatu daerah contohnya Lebak di atas nasional perhitungan nya itu 0,1 jadi seharusnya Lebak 0,1. Namun kita diskusi dengan APINDO, provinsi tolong jangan 0,1 tolong Lebak ambil range tertinggi 0,3. Alhamdulillah itu diakomodir,"katanya.

Dia berharap, meski paling rendah di Banten, para buruh di Kabupaten Lebak bisa memahami dan terus bekerja dengan baik.

"Mudah-mudahan kawan-kawan APINDO, kawan-kawan serikat pekerja nasional memahami kondisi ini, kami sangat memahami kondisi APINDO maupun SPN,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait