Loading...

Pj Wali Kota Pejabat Pusat Lagi, DPRD Kota Serang: Kalau 'Menye-Menye', Kita Sikat!

Pj Wali Kota Pejabat Pusat Lagi, DPRD Kota Serang: Kalau 'Menye-Menye', Kita Sikat!
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Masa jabatan Wali Kota Serang, Syafrudin akan habis pada 5 Desember mendatang. Sosok Pj Wali Kota Serang pun sudah masuk tahap final di Kemendagri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tak lama lagi akan segera mengungkap sosok pengganti Syafrudin.

Perlu diketahui dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Wali Kota, diusulkan oleh tiga unsur yakni DPRD Kota, Provinsi, dan Kemendagri, masing-masing mengusulkan tiga nama hingga terhimpun sembilan nama calon Pj Wali Kota.

Kepada TitikKata, di Gedung DPRD Kota Serang, Ketua DPRD Budi Rustandi dengan tegas mengatakan, jika pengganti Wali Kota harus pejabat lokal.

"Saya berharap kepada kementrian dalam negeri untuk benar-benar memilih Pj khususnya Kota Serang saya berharap yaitu dari kota serang Pj nya orang lokal yang memenuhi syarat undang-undang, agar tidak terjadi kejadian di lebak," ujarnya pada titikkata di gedung DPRD,  pada Rabu (29/11/2023).

Bahkan, Budi juga memberi peringatan jika sosok Pj Wali Kota yang dipilih yakni dari pejabat pusat.

"Kalau dia mencle-mencle gak jelas gwa lawan, selama untuk kepentingan masyarakat saya amanin, tapi kalau bertentangan atau menye-menye tidak melaksanakan program yang sudah ada sikat," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri juga berharap, sosok Pj Wali Kota Serang harus betul-betul mengetahui wilayah Kota Serang.

"Pj itu orang yang mengerti kota serang, kalau pusat droping ke kota serang, pertama kita ada asesmen daerah, bahasa Banten nya pusat emang tahu tentang kota serang? Atau bahasa sarkas sedikit,  tahu apa pusat tentang kota serang? Jadi saya kira lebih bijak lah kasih lah pj itu orang-orang yang mengerti betul tentang kota serang,  biar kita juga di dprd bisa bekerjasama dengan baik," katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait