Loading...

PLN dan Bapeda Kota Serang, Bahas Persiapan MoU Pajak Penerangan Jalan

PLN dan Bapeda Kota Serang, Bahas Persiapan MoU Pajak Penerangan Jalan
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar pertemuan dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) membahas persiapan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bertempat di Sari Kuring Indah, Ciracas, Kota Serang, Kamis (10/8/2023).

Sekretaris Bapenda Kota Serang, Fathurrohman saat ditemui TitikKata mengatakan, hasil pertemuan tersebut nanti akan dilaporkan ke Wali Kota Serang, untuk dibahas lebih lanjut.

“Kita masih penjajakan, kita akan membuat nota kesepahaman antara pemerintah Kota Serang dengan PLN,” ujar Fathurrohman.

Menurut Fathurrohman, sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak penerangan akan masuk dalam pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), namun hingga saat ini aturannya masih digodok.

Kata dia, saat ini ketentuan pajak penerangan jalan masih mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Nanti dengan adanya UU HKPD akan berubah menjadi BPJT. Karena amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, bahwa daerah sudah siap dan sudah ada Perda yang mengatur tentang pajak daerah di 2 Januari 2024,” katanya.

Senada, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Bapenda Kota Serang, Dede Kurnia menambahkan, pertemuan tersebut baru memuat gambaran umum mengenai dasar PPJ termasuk hak dan kewajiban antaran pemerintah daerah dengan PLN.

“Kewajiban dari Kota Serang memperoleh pajak penerangan jalan, kewajiban kita ke PLN  kita menyelesaikan semua tagihan-tagihan  atas pembayaran-pembayaran pemanfaatan listrik. Lalu juga membahas mengenai penertiban, pemanfaatan PJU PJU yang tidak sesuai melibatkan berbagai pihak dari sisi pajaknya Bapenda, dari sisi PJUnya melibatkan dari OPD lain seperti Dishub dan Satpol PP, lalu juga mengenai pembayarannya, kerjasama dengan PT Pos Indonesia,” ungkapnya.

Dede berujar, dasar pengenaan pajak penerangan jalan nanti akan diberlakukan sekitar 23 persen untuk kontribusi daerah. 

“Besaran PPJ, itu kontribusinya terhadap pajak daerah secara keseluruhan itu sekitar 32 persen. Jadi PPJ ini adalah penerimaan yang sangat potensi di Kota Serang, karena dari target pajak daerah itu dia mempunyai kontribusi 23 persen sehingga dampaknya sangat strategis,” terangnya.

Saat ini, dikatakannya Perdanya masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung akhir tahun 2023.

“Kita sedang menyusun Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022. Targetnya kita harus selesai tahun 2023 mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus sudah selesai,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait