Loading...

PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Transparan soal Perpanjangan Jabatan Sekda

PMII Ciputat Desak Pemkot Tangsel Transparan soal Perpanjangan Jabatan Sekda
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan menilai polemik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi, pelayanan publik, hingga arah tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami melihat bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses,” kata Fauzan Bahasuan.

Ia menjelaskan, proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan seharusnya dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fauzan juga menegaskan bahwa evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama harus mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan kepentingan politik ataupun relasi kekuasaan tertentu.

"Maka kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik karena tidak ada transparansi," tegasnya.

Sebelumnya, polemik terkait mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel telah menuai perhatian dari berbagai pihak.

LBH Ansor Kota Tangsel dikabarkan berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai terdapat kejanggalan dalam prosesnya.

Kritik serupa juga disampaikan Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup).

Mereka menyoroti dugaan ketidaksinkronan informasi yang disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel terkait Surat Keputusan (SK) Sekda.

Fauzan menyebut PMII Cabang Ciputat menghormati langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak melalui PTUN sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik.

Dalam pernyataannya, PMII Cabang Ciputat turut mendorong sejumlah hal, di antaranya:

  1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda.
  2. BKPSDM dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
  3. DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen.
  4. Seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait