Polda Banten Intensif Bongkar TPPO, 5 Tersangka Kembali Diamankan
TitikKata.com-Polda Banten kembali berhasil membongkar tiga jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang, dengan menetapkan 5 tersangka berinisial MM (41), OS (34) US (25), SP (40) dan AD (53).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan pelaku TPPO yang dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang.
“Hari ini ada 5 tersangka yang kita amankan dengan Polda termasuk Polres jajaran, dari data ini kita terus akan berkembang, mudah-mudahan nanti kita dapat mengungkap kasus yang lebih besar,” ujar Didik, saat jumpa pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (24/7/2023),
Didik menjelaskan, Kasus pertama diungkap Polda Banten dengan menetapkan satu tersangka berinisial MM (41), diamankan di Kecamatan Tanara, Serang.
Selanjutnya, Kata Didik, ungkap kasus kedua Polres Pandeglang mengamankan dua tersangka berinisial OS (34) dan US (25) di Cikeusik, Pandeglang.
“Kalau hari ini ada 4 korban yang bisa pulang, satu yang di Malaysia belum kembali. Mudah-mudahan nanti kita koordinasi dan nanti bisa kita kembalikan warga kita yang ada di Malaysia,” katanya.
Lebih lanjut Didik berujar, ungkap kasus terakhir Polres Lebak menangkap dua tersangka SP (40) asal Malingping dan AD (53) asal Grobogan Jawa Tengah.
“Kasus di Lebak ini dari 2017 karena melihat waktu itu trauma, takut ngga berani melaporkan, kemudian melihat saat ini banyak penanganan terkait TPPO, akhirnya korban berani melaporkan. Dan alhamdulillah tindakan cepat teman-teman di jajaran ini akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkap dia.
Didik mengungkap, para tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang , Junto UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun,” katanya.
Dari hasil ungkap kasus TPPO, secara keseluruhan Polda Banten telah menangkap 16 tersangka dengan 20 korban yang berhasil diselamatkan.
“Alhamdulillah sebulan ini kita dapat untuk tersangka sekitar 16 orang, Data keseluruhan itu kisaran ada 20 lebih yang kita amankan. Ini masih kita gali karena yang laporan kemarin masih kita mintai keterangan, masih belum ada, 20 lebih yang sudah kita amankan,” tandasnya.
Simak Video: Proyek Smart Building Kabupaten Tangerang Senilai Rp55 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2023
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
