Loading...

Konser Coldplay Belum Bayarkan Pajak Hiburan, Harusnya Kena Denda

Konser Coldplay Belum Bayarkan Pajak Hiburan, Harusnya Kena Denda
Andriansyah Tiawarman K, Presiden Direktur Justitia Training Center. Ilustrasi: Fahmi S
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Promotor konser Coldplay, Third Eye Management dan PK Entertaiment hingga kini belum melaporkan pajak hiburan, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ahli hukum sekaligus Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, menyampaikan pandangannya terkait pengenaan pajak hiburan konser musik dari musisi internasional yang diselenggarakan di Jakarta nanti. 

"Jadi berbicara tentang pajak hiburan, itu dia sama halnya dengan pajak restoran, pajak tempat hiburan malam dan pajak-pajak yang lainnya yang ada. Itu kalau kita pajak kan kita mengacu kepada undang-undang ketentuan umum perpajakan, dan juga ada undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan untuk saat ini, yang terbaru tahun 2021. Namun khusus untuk pajak hiburan ini kita itu mengacu kepada pajak daerah, karena dia termasuk retribusi daerah, tapi akhirnya dia tidak dikenakan PPN gitu. Jadi karena ini acaranya adalah Jakarta misalnya pajak daerah untuk di Jakarta, berarti kita mengacu kepada Perda Nomor 3 tahun 2015, di mana ini merupakan perubahan dari Perda nomor 13 tahun 2010 di mana disebutkan bahwa apabila ada kegiatan hiburan itu pajaknya adalah 15 persen dan juga biaya lain-lainnya adalah 5 persen. Nah, di Perda nomor 13 tahun 2010 itu belum ada tuh hitungan tentang konser yang internasional atau hiburan internasional, di 2015 itu ada jadi itu diatur. Berarti itu totalnya 15 persen dan juga 5 persen yang harus dibayarkan oleh penyelenggara," katanya.

Andriansyah kemudian menjelaskan perihal sanksi hukum yang bakal diterima pihak penyelenggara kegiatan hiburan ketika terlambat melaporkan pajak hiburan.

"Berdasarkan PP no 55 tahun 2016, apabila penyelenggara kegiatan hiburan contohnya adalah musik secara internasional tidak melakukan pembayaran terhadap pajak yang harus dia bayarkan, maka berdasarkan PP tersebut harus membayarkan denda 2 persen setiap bulannya, selama jangka waktu 24 bulan. Jadi makin lama dia tidak melaporkan pajaknya, maka semakin besar denda administrasi yang harus dia bayarkan kepada daerah," tegas dia.

Disisi lain, dikonfirmasi Titikkata perihal terkait pada Senin (3/7/2023) Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah ranah dari pihaknya.

"Pajak hiburan nggak cocok dikita, kan perpajakan itu. Nanti salah komen, salah kamar nanti," katanya.

Untuk diketahui, perihal pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

Dimana mekanisme saat terutang pajak diterangkan dalam Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Perda.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait masih berusaha dikonfirmasi TitikKata.

Simak Video: Dua Videotron Gedung DPRD Kota Cilegon Tidak Berfungsi


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait