Polemik Sekda Tangsel Memanas, GP Ansor Kirim Surat ke Gubernur dan Siapkan Gugatan
Titikkata.com - PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ajukan surat keberatan kepada Gubernur Banten terkait keputusan Wali Kota Tangsel yang menetapkan Bambang Noertjhajo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizarisma mengatakan, pihaknya mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten itu karena menilai proses dan mekanisme evaluasi hingga pengangkatan kembali Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel menyalahi aturan.
“Telah kita ketahui bersama bahwa proses, tahapan, mekanisme pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja yang dibentuk Pemkot Tangsel menyalahi aturan yang ada. Maka, hasilnya akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amizar.
Amizar menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan surat keberatan atas pengangkatan dan penetapan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada 25 Mei 2026.
Surat keberatan tersebut dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
Isi jawaban tersebut, kata Amizar, tidak menjelaskan hasil kinerja dari tim yang dibentuk oleh BKPSDM dan isi rekomendasi dari BKN yang ditanyakan dalam surat keberatan.
“Sehingga kami juga bertanya, kenapa harus sampai tertutup dengan rapih, yang seharusnya kita masyarakat Kota Tangsel berhak mengetahui hasil evaluasinya seperti apa. Sehingga kita tahu bahwa Bapak Bambang Noertjahjo masih layak menjadi Sekda Kota Tangsel,” paparnya.
Amizar menuturkan, pihaknya akan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Banten Andra Soni dan selanjutkan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel.
“Kita akan ajukan ke PTUN agar pengadilan yang memutuskan, apakah proses yang sudah ditempuh dalam evaluasi penilaian kinerja hingga penetapan Sekda Kota Tangsel sah atau tidak,” tegasnya.
Amizar juga menyoroti soal simpang siur informasi dan pernyataan dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono hingga Kepala Diskominfo Tb Asep Nurdin terkait tahapan evaluasi hingga klaim terbitnya surat wali kota tentang penetapan atau pengangkatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel.
Pada tanggal 15 Mei 2026 Kepala Diskominfo menjelaskan bahwa masih menunggu rekomendasi dari BKN.
Kemudian di 18 Mei Kepala BKPSDM dipanggil oleh DPRD dan menjelaskan masih menunggu keputusan BKN.
Begitu juga dengan pernyataan Wali Kota Tangsel Benyamin yang menyebut evaluasi Sekda masih proses akan segera diumumkan.
“Tapi pada 20 Mei 2026 tiba-tiba surat pengangkatan sudah ditandatangani pada 8 Mei 2026. ini terjadi simpang siur informasi, di sini Pemkot Tangsel dapat dinilai melakukan pembohongan publik karena pernyataan-pernyataan yang disampaikan saling bertentangan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS