Loading...

Polemik Sekda Tangsel Memanas, LBH Ansor Ancam Gugat Wali Kota Benyamin Davnie

Polemik Sekda Tangsel Memanas, LBH Ansor Ancam Gugat Wali Kota Benyamin Davnie
LBH Ansor Kota Tangsel. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

Langkah hukum tersebut akan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 April 2026.

Anggota LBH Ansor Tangsel, Denis, menilai penerbitan surat keputusan tersebut justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

“Kami dari LBH Ansor Tangerang Selatan ingin menanggapi isu yang disorot oleh publik yaitu mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan,” kata Denis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Denis, penerbitan SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, itu dilakukan secara sewenang-wenang.

Selain itu, lanjut dia, langkah  tersebut juga dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau good governance.

“Atas hal tersebut kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN Banten atas dasar diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan itu nantinya akan mempersoalkan tindakan Wali Kota Tangsel yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

“Sebab dengan diterbitkannya surat (keputusan wali kota tentang tim evaluasi kinerja JPT Pratama) ini, wali kota secara terang-terangan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan lainnya,” jelas Denis.

Denis menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun Wali Kota Tangsel terkait rencana gugatan tersebut.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait