Polisi Tetapkan Oknum Guru Lecehkan Siswi SMAN 4 Kota Serang Tersangka
Titikkata.com - Oknum guru yang lecehkan siswi SMAN 4 Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkanya," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Saat dimintai keterangan terkait kasus ini, Febby belum bisa memberikan informasi lebih jauh.
"Besok (29/7) kita rilisnya yah," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD naik ke penyidikan pada Rabu (23/7/2025).
Penyidik mengungkapkan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini.
HD yang merupakan guru PJOK secara status kepegawaian telah terlebih dahulu dinonaktifkan pada Jumat (11/7) lalu.
HD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS