Loading...

Kejati Banten Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Direktur PT ABM dan PT KAN Tersangka

Kejati Banten Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Direktur PT ABM dan PT KAN Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua orang pimpinan perusahaan, masing-masing YU selaku Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Foto: Titikkata
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua orang pimpinan perusahaan, masing-masing YU selaku Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan transaksi jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa perkara bermula pada 28 Februari 2025, ketika YU melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dengan AAW.

Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20,4 miliar, dengan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh AAW di Bank BRI Cabang Bintaro.

Masalah muncul ketika barang yang dibeli, 1.200 ton minyak goreng Non DMO tidak pernah dikirim kepada PT ABM.

“Minyak goreng yang dibayarkan tidak pernah diterima. Audit Kantor Akuntan Publik menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp20,48 miliar,” ujar Rangga, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup kuat untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

Kejati Banten pun menerbitkan surat perintah penahanan untuk kedua pimpinan perusahaan tersebut.

Surat perintah penahanan AAW tercatat dalam PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025, sedangkan penahanan YU berdasarkan PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025, keduanya bertanggal 24 November 2025.

Keduanya dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan dalam transaksi fiktif yang melibatkan PT ABM dan PT KAN.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau.

Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“YU dan AAW mulai hari ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas II B Serang, terhitung sejak Senin, 24 November 2025,” tutup Rangga.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait