Loading...

Polres Lebak Tangkap Pengedar Uang Palsu

Polres Lebak Tangkap Pengedar Uang Palsu
Barang bukti uang palsu di Mapolres Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-H dan A pelaku pengendar uang palsu tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Lebak, usai membeli rokok di warung kelontong.

Hal tersebut dikatakan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lebak, Ipda Aldika Sitorus kepada TitikKata di Mapolres Lebak, Kamis (9/11/2023).

"Sedang beli rokok mencurigai itu uang palsu diikutin lalu diamankan oleh mereka dan dibawa ke kantor desa. Selanjutnya dari perangkat desa melaporkan ke Polsek kemudian diamankan ke Polsek," kata Aldika.

Lanjut Aldika, dari kedua pelaku diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp11,5 Juta yang dibelinya secara online dengan skema 2 banding 3 atau simpelnya pelaku membeli Rp200 ribu mendapatkannya Rp500 ribu.

"Itu beli online dikirim dari daerah Riau. Pecahannya 115 lembar jadi ditotal Rp11,5 juta. Modusnya mereka membeli barang," katanya.

Kata Aldika, kedua pelaku mengaku telah beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Tangerang dan Lebak.

"Kebetulan sudah beberapa kali di Tangerang. Kalau di Cijaku baru sekali," katanya.

Polres Lebak kini tengah memburu penyedia jasa penjualan uang palsu. Sementara untuk kedua pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku disangkakan pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun,"tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait