Marak Tindak Kejahatan, Polres Lebak Bekuk 13 Pelaku Curanmor, Curat dan Curas
TitikKata.com- Sebanyak 13 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil diamankan Polres Lebak, Polda Banten.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, para pelaku yang didominasi kawula muda ini diamankan selama 2 pekan terakhir. Mereka yang diamankan diantaranya adalah SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), MSR (22) dan JA (22).
"Dari tangan para pelaku ada 20 unit motor yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak," kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Rabu (2/8/2023).
Ditegaskan Kapolres, aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut terlebih dahulu melakukan penetapan target operasi dengan menyasar rumah kosong. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku beraksi dengan cara merusak pagar rumah korban.
Lanjut Suyono, kendaraan dari hasil pencurian kemudian dijual ke penadah dengan harga yang cukup murah.
"Hasil curiannya itu dijual sekitar Rp2 sampai 4 Juta. Untuk Curanmor memang kami sudah dapat atensi dari Polda setiap anev 3 bulan atau bahkan 1 bulan selalu ditunggu perkembangannya,"kata dia.
"Tugas pokok rutin tetap kita tingkatkan, karena kemarin mulai ada informasi selain curanmor ada juga kenakalan remaja,"tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan dari 13 pelaku yang diamankan 3 diantaranya merupakan penadah.
"Para pelaku ini terdiri dari 4 kelompok. 10 eksekutor, 3 penadah,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS