Loading...

Polsek Jatisampurna Kota Bekasi Ringkus 2 Begal, 2 Lainnya Buron

Polsek Jatisampurna Kota Bekasi Ringkus 2 Begal, 2 Lainnya Buron
Ungkap kasus Polsek Jatisampurna. Foto: Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com-Polsek Jatisampurna, Kota Bekasi menangkap dua dari empat tersangka yang telah melakukan pembegalan pada 18 Maret 2024 lalu di Jalan Lurah Namat, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Kapolsek Jatisampurna, Yovinus Verry mengungkapkan kejadian tersebut dilakukan oleh empat tersangka pada waktu bulan ramadhan kepada korban yang ingin mencari sahur.

“Untuk kejadiannya yaitu pada saat jam 04.00 subuh saat itu masih dalam rangka bulan ramadhan korban ini mencari sahur disebuah warteg tepatnya di sebelah warkop tersebut. Sehingga korbanlah di sebuah warteg dan langsung dipepet oleh empat orang tersangka berinisial (N) dan (F) dan dua orang lagi (B) dan (R) dipepet langsung dan diancam menggunakan sebuah senjata tajam nah korban ketakutan langsung meninggalkan motornya. Kejadian itu di depan sebuah  warkop yang ada cctvnya,”ujar Kapolsek Jatisampurna saat melakukan jumpa pers pada Kamis (18/04/24).

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron dengan inisial B dan R yang sudah mengantongi identitasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor pelaku dan juga senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Sudah ada barang bukti yang kami amankan itu ada Fazio berwarna biru itu adalah motor yang digunakan tersangka N waktu itu melakukan aksi dan juga ada motor vario putih di sebelah kiri pojok itu  adalah motor yang digunakan oleh tersangka lainnya. Didepan juga ada sajam 2 bukti yang digunakan tersangka (F) untuk melakukan pengancaman. Nah ini adalah STNK dari motor yang berhasil diambil oleh pelaku dan ini berupa barang bukti CCTV yang sudah kami cari selama pengembangan kasus,”tuturnya.

Diketahui, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP atas tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait