PT Jasa Raharja Pungut Sumbangan Lewat Pembayaran Pajak Kendaraan
Titikkata.com - Berdasarkan data informasi yang didapat, diketahui adanya pemungutan sumbangan melalui mekanisme Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten.
Hal tersebut termuat dalam dokumen perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 2023 antara Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Bapenda Banten, Jasa Raharja dan pihak Kepolisian.
Besaran iuran SWDKLLJ sendiri bervariatif, masyarakat yang membayar PKB secara otomatis membayar sumbangan, dengan besarannya tergantung pada jenis kendaraan.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Banten, Baskara, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun bukan sekadar iuran administratif, melainkan sumber utama pembiayaan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Dana yang kami kelola berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Itu kemudian kami salurkan kembali dalam bentuk santunan, baik untuk korban meninggal dunia, luka-luka, hingga biaya penguburan dan pertolongan pertama," kata Baskara di kantornya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan informasi, santunan kecelakaan yang diterima Jasa Raharja dari mekanisme SWDKLLJ pada tahun 2025 mencapai Rp250 miliar.
Namun untuk triwulan pertama di tahun 2026, Baskara tak membuka dana yang terhimpun dari masyarakat.
"Kita ada, tapi dana ini disalurkan kepada masyarakat, untuk triwulan pertama dana yang sudah disalurkan kepada korban kecelakaan mencapai Rp23,9 miliar yang terdiri dari santunan kematian Rp14,2 miliar dan luka-luka Rp9,7 miliar," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, secara prinsip Jasa Raharja berupaya menghimpun dana optimal dari masyarakat, namun orientasi tetap pada penyaluran kembali kepada publik.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS