Loading...

Ratusan Bacaleg Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Ikuti Pileg 2024

Ratusan Bacaleg Kabupaten Tangerang Terancam Gagal Ikuti Pileg 2024
KPU kabupaten Tangerang. Foto: Mimi
Reporter: Mimi | Editor: Tama

TitikKata.com-Sebanyak 137 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Kepala Sub Bagian Teknis, Didi Munadi mengatakan, dari 915 bacaleg hanya 778 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Dari 915 bacaleg itu 137 dinyatakan TMS. Kemudian yang MS ada 778  dari 18 partai politik. Kemudian, kategori TMS ini bervariatif ya. Ada yang salah upload dokumen, ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang tidak diceklis pilihannya, macem-macem," ujarnya ditemui TitikKata di Gedung KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (8/8/2023).

Kendati demikian, kata Didi, mengimbau kepada partai politik untuk segera memperbaiki dokumen di masa rancangan pencermatan DCS.

"Mohon untuk dimaksimalkan, dicermati apabila ada caleg yang statusnya TMS segera diperbaiki dokumen persyaratannya, kalaupun mau diganti persyaratannya udah siap, gitu," sambungnya. 

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Tangerang menjadwalkan pencermatan daftar calon sementara yakni dimulai sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus.

Dilanjutkan dengan pencatatan DCS hingga tanggal 18 Agustus dan disusul tahapan pengumuman DCS pada tanggal 19 hingga 24 mendatang. 

"Tanggal 6-11 ini tahapannya pencermatan rancangan DCS, partai dimungkinkan atau diperbolehkan mengganti bakal calon, merubah nomor urut, pindah dapil atau memperbaiki dokumen juga bisa menambah bakal calon sesuai dengan pengajuan awal. Tanggal 6 -11 ini kan pencermatan DCS, kemudian tgl 12 sampai 18 itu penetapan DCS, kemudian tgl 18 -sampai 24 agustus pengumuman DCS," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait