Loading...

RUU DKJ Jadi Perhatian Forum Warga Kota Jakarta

RUU DKJ Jadi Perhatian Forum Warga Kota Jakarta
Wakil Ketua FAKTA, Tubagus Haryo Karbyanto. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA-Indonesia) menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR-RI. 

Ditemui TitikKata di Kantor FAKTA, Jalan Pancawarga IV, Jakarta Timur, Wakil Ketua FAKTA, Tubagus Haryo Karbyanto, menjelaskan jika konsep aglomerasi merupakan ide lama.

“Saya kira bicara RUU tentang Daerah Khusus Jakarta segmen nya banyak sekali. Dan kalu kita bicara tentang konsep aglomerasi yang ada di pasal 51-60 sehingga dari sisi konsep its oke aja. Karena sebetulnya kan prinsipnya adalah bagaimana DKI yang nantinya akan menjadi Daerah Khusus Jakarta itu bisa bersinergi dengan buffer zone nya. Buffer zone DKI berarti ya Jabodetabek misalnya. Saya kira ide-ide semacam itu ide lama sebetulnya. Dulu kita pernah punya Bopunjur untuk mencegah banjir. Kita punya daerah-daerah yang bersatu untuk membikin perencanaan bareng-bareng, itu sudah sering terjadi,” ujarnya.

Meskipun begitu, menurutnya, pelaksanaan tersebut perlu adanya kesepakatan oleh masing-masing Kepala Daerah yang tercakup.

“Saya kira di dalam RUU Daerah Khusus Jakarta masih oke oke saja kalau memang itu bagian dari kesepakatan para-para kepala daerah. Karena bagaimanapun masing-masing daerah punya otonomi nya masing-masing, dan bagaimana masing-masing otonomi itu bisa bersinergi satu dengan yang lainnya. Sehingga yang dimaksud dengan aglomerasi itu, ada pembangunan yang merata, mereka bisa saling dukung. Jakarta bisa mendukung buffer zone nya dan buffer zone nya juga bisa merasakan manfaat dari keberadaan Daerah Khusus Jakarta itu sendiri,” ujarnya.

Terkait dengan dijadikannya Wakil Presiden sebagai Dewan Pengawas, Haryo menanggapi harus melihat konteks dari tiap daerah memiliki otonominya sendiri.

“Nah kalau terkait pemilihan Dewan Pengawas itu harus Wakil Presiden dan sebagainya, kembali lagi sebetulnya. Apakah memang aglomerasi ini memang harus disetup seperti itu, ataukah misalnya kita buat saja MoU misalnya antar kepala-kepala daerah itu. Kepala-kepala daerah itu bisa menyatukan visi-misi mereka dalam konteks pembangunan kota-perkotaan. Sehingga lambat laun seperti mereka sudah kesepakatan bersama. Itu bisa ditarik menjadi misalnya rencana pembangunan aglomerasi itu sendiri. Sehingga setiap kepala daerah yang siapapun nanti yang akan terpilih, dia harus menjalani itu dalam konteks dalam rangka kebersamaan dari wilayah aglomerasi itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi kekhawatirannya adanya pasal kawasan aglomerasi dengan pasal Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden nantinya, tidak sesuai dengan demokrasi.

“Dan saya kira di RUU Daerah Khusus Jakarta, terkait hal itu menurut saya tidak jadi soal. Tapi justru yang jadi soal adalah ketika pasal-pasal yang menyebutkan Gubernur DKI harus dipilih kembali oleh Presiden. Itu yang mungkin menjadi seolah-olah ini adalah kooptasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk daerah-daerah buffer nya nanti untuk melaksanakan keputusan Pemerintah Pusat. Dan saya kira untuk di jaman sekarang, pendekatan seperti itu sudah tidak sesuai dengan demokrasi juga pembangunan juga otonomi daerah yang ada,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait