Saling Klaim Kepemilikan Tanah Untirta dan MAN 2, Pemkot Serang Lakukan Mediasi
TitikKata.com-Saling klaim kepemilikan tanah antara Untirta dan MAN 2 Kota Serang, akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepada TtikKata di Gedung Sekretaris Saerah, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subagyo mengatakan Pemkot Serang sedang berusaha mencari win-win solution.
"Ini kan MAN juga akan mengajukan permohonan hibah, Untitra juga sama mengajukan permohonan hibah. Walaupun memang tahun 2006 itu kan ada di SK Bupati dalam rangka pengadaan lahan ada 15 bidang mungkin yah untuk pengadaan lahan yang tercantum di dalam sk hupati tahun 2006, salah satunya perluasan man 2," Ujarnya pada Senin, (13/11/2023).
Dalam hal ini, Subagyo mempertanyakan, kepada Pemda Kabupaten Serang yang memberikan lahan ke MAN 2.
"nah hanya untuk yang MAN ini jadi pertanyaan kita, kenapa kok kabupaten mengadakan lahan untuk MAN, sementara MAN itu kan instansi lain seharusnya kan ga boleh. MAN kan di kementrian agama, seharusnya pengadaan untuk mereka sendiri baru misalkan dihibahkan, harus ditindaklanjuti dengan hibah karena memang mereka adalah instansi lain, bukan instansi yang ada di kabupaten serang," ujarnya.
Subagyo menegaskan, dari luas tanah 4.000 meter, nantinya akan dibagi masing-masing diberikan 2.000 meter.
"Karena tanah ini kan sudah diberikan oleh kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang menjadi aset tetap otomatis ini menjadi aset pemerintah kota serang dong, kita memberikan ke siapa saja ya ada permohonan kita bisa berikan semuanya ga masalah tanpa persetujuan mereka sebetulnya, misalkan Untirta kita kasih 2000, MAN kita kasih 2000 gak masalah karena itu apa namanya kewenangannya ada di pemerintahan kota serang," ungkapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS