Loading...

Diduga! Fasilitas Pembayaran PKB di Provinsi Banten Langgar Aturan, Ada Kongkalikong?

Diduga! Fasilitas Pembayaran PKB di Provinsi Banten Langgar Aturan, Ada Kongkalikong?
Antrean kendaraan di Samsat Ciputat. Foto: Dok Titikkata
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Fasilitas pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PkB) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten diduga kuat betentangan dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, berdasarkan data informasi, pelaksaan pembayaran PKB dilakukan di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa adanya penetapan dari Gubernur Banten, Andra Soni.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang memiliki fungsi selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah menyampaikan bahwa mekanisme tersebut tidak memerlukan penetapan melalui Keputusan Gubernur.

"Itu kan ngga bisa SK Gubernur, itu mah antar kepala Bapenda dengan Bank Jabar, sama tim pembina Samsat. Ngga ada itu mah, SK Gubernur kan gelondongan, kalau secara teknis PKS mereka," kata Deden kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan infrastruktur Bank Banten selaku Bank penyedia RKUD.

Oleh karena itu, kata Deden, diperlukan adanya dukungan Bank lain agar layanan pembayaran tetap berjalan.

"Memang di tahun itu Bank Banten belum memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai untuk bisa menerima hasil dari pemungutan pajak. Nah makanya dikerjasamakan dengan bank Jabar, tapi dari Bank Jabar kan langsung dimasukkan ke Bank Banten. Artinya yang dilakukan oleh Pemprov Banten untuk mempermudah objek pajak," katanya.

Deden mengklaim, kerjasama dengan BJB secara bisnis saling menguntungkan.

"Bisnis to bisnis itu akan saling menguntungkan, Bank Banten untung, Bank Jabar untung yang pasti masyarakat Banten yang untung. Pemanfaatan Bank Banten sekarang ini kan untuk gaji, untuk hal-hal yang sudah ada dan fasilitasnya, tapi kalau berbicara pembayaran pajak kita kan belum punya," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

Lebih lanjut, mengacu pada perturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening operasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB di luar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisain Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hingga informasi ini disampaikan, Titik Kata masih menggali informasi lebih jauh.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait