Loading...

Sebelum Masa Kampanye Bawaslu Kota Serang Tertibkan 2.444 APS

Sebelum Masa Kampanye Bawaslu Kota Serang Tertibkan 2.444 APS
Penertiban APS oleh Bawaslu Kota Serang. Foto: Dori.
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menertibkan 2.444 Alat Peraga Sosialisasi (APS) terdiri dari 1.056 baliho, 1.038 banner, 29 umbul-umbul, 60 stiker, 103 Spanduk, dan 7 poster.

Kepada titikkata di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/11/2023), Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fierly Mabruri, menjelaskan perihal terkait.

"Ya ini bukan penertiban yang terakhir kemarin itu,  nanti masih ada penertiban lainnya," ujarnya pada titikkata di alun-alun Kota Serang.

Bawaslu Kota Serang menegaskan, sebelum masa kampanye hanya membolehkan bendera partai politik serta rapat terbatas tertentu. 

"Sebetulnya di Perkpu 15 itu, kalau yang boleh sebelum masa kamapanye itu cuma dua,  bendera partai politik apa pertemuan terbatas dengan ketentuan,  pertemuan terbatas itu satu hari sebelumnya harus laporan ke KPU, Bawaslu," Katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait