Loading...

Sekda Deden Apriandhi Bahas Kenaikan Pajak PAP dan MBLB di Banten

Sekda Deden Apriandhi Bahas Kenaikan Pajak PAP dan MBLB di Banten
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi bersama dinas terkait bakal mengkaji rencana kenaikan target realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) yang dianggap memiliki potensi besar, namun pemanfaatan belum optimal.

Selain PAP, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam atau batuan dari sumber alam di permukaan maupun di bumi, menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini jadi bahan perbincangan kami, kita sekarang lagi mengkaji kenaikan pajak untuk sumber-sumber pajak bagi Provinsi kaya MBLB, alat berat, termasuk pajak air permukaan. Karena memang kalau MBLB dan Pajak Air Permukaan itu dimanfaatkan oleh industri, artinya profit oriented, kalaupun pajak dinaikan tidak sampai merugikan masyarakat, karena itu kan menyasar perusahaan-perusahaan,” ucap Deden kepada TitikKata, di Kota Serang, Jumat (10/4/2026). 

Namun, Deden enggan menjelaskan potensi besaran kenaikan kedua mata pajak terkait yang bakal dirumuskan.

Dia berdalih, akan dirapatkan lebih dulu bersama dinas teknis. 

“Kita tunggu nanti hasil kajian ya, apakah kita memungkinkan untuk menaikan itu dan berapa besarannya,” katanya.

Deden juga meminta Bapenda untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak air permukaan.

Diketahui, Pemprov Banten menargetkan Pajak Air Permukaan sebesar Rp45.282.698.600,00 atau Rp45,2 miliar pada tahun 2026. Sementara, opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mencapai Rp78.666.719.000,00.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait