Loading...

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Bungkam saat Ditanyai Soal Anggaran

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Bungkam saat Ditanyai Soal Anggaran
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Meski sudah berusaha untuk dimintai keterangan. Namun tampaknya Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tampak enggan menjelaskan perihal realisasi sejumlah alokasi anggaran dibeberapa program kegiatan tahun anggaran 2023.

Dalam hal transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, kepada TitikKata sempat menyampaikan pandangannya perihal terkait, di kantor Sekretariat FITRA , Jakarta Selatan, pada Rabu (1/11/2023) lalu.

"Jadi menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. Nah APBD itu masuk dalam informasi berkala, kenapa? Karena dia di bahas dan ditetapkan ada momentumnya, ada jadwal ketika itu dibahas dan di tetapkan. Maka setelah ditetapkan dan sudah sah, maka itu wajib di publikasi ke masyarakat," katanya. 

Menurut Siska, jika anggaran publik tersebut telah dipublikasi secara rinci maka pemerintah di daerah itu sudah transparan kepada masyarakat.

"Publikasi melalui apa? Banyak hal sekarang ya, apalagi sekarang itu sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jadi sistem pemerintahan berbasis elektronik itu mendorong semua pemerintahan dari tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan sistem elektronik, nah salah satunya tadi juga terkait keterbukaan informasi publik, APBD, anggaran. Kalau Setwan dimana harusnya kalau kita bisa mengakses itu, di websitenya. Cek saja gitu. Kalau di websitenya sudah ada di publikasi anggarannya itu artinya sudah cukup terbuka, gitu," katanya.

Adapun, beberapa program kegiatan pada Sekretariat DPRD DKI seperti tertera dalam lampiran II Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, antara lain Publikasi dan Dokumentasi Dewan sebesar Rp 207.500.001.596, dan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp90.052.800.000 

Anggaran itu terdapat pada Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Untuk diketahui, TitikKata telah berusaha mengkonfirmasi Sekretariat DPRD DKI secara resmi mengenai perihal terkait melalui surat bernomor 133/SP/TK-IX/XXIII tertanggal 06 November 2023 dan surat nomor 136/SP/TK-XI/XXIII tertanggal 15 November 2023.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait