Sekwan DPRD Banten Kembalikan Rp1 Miliar Uang Perjalanan Dinas, Sebab Jadi Temuan BPK
TitikKata.com-Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banten dan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) tahun 2022.
Nilai kerugian negara dari ketidaksesuaian perjalanan dinas Sekretariat DPRD Banten dan Setda Banten mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Deden Apriandhi mengklaim, pihaknya telah mengembalikan temuan BPK ke kas daerah pada April 2023.
“Kalau temuan yang ada di sekretariat DPRD bukan hanya sekedar kelebihan perjalanan dinas, tapi ada juga beberapa kegiatan lain. Alhamdulillah sudah kita selesaikan mengacu pada rekomendasi yang diberikan oleh BPK," terang Deden ditemui TitikKata di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (17/7/2023),
Menurut Deden, nilai pengembalian ketidaksesuaian perjalanan dinas di DPRD mencapai Rp1 miliar, sehingga kini tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jadi tidak ada tanggungan temuan yang ada di sekretariat DPRD. Yang pasti kelebihan bayar itu sudah pengembalian semua, total itu 1 miliar,” katanya.
Dikutip TitikKata, dari LHP BPK Banten menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2022 pada Setwan DPRD Banten dan Setda Banten senilai Rp1,2 miliar
BPK menyebut belanja perjalanan dinas Setwan DPRD Banten dan Setda Banten dilakukan saat kegiatan studi komparasi dan koordinasi serta hasil pemeriksaan atas dokumentasi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas menunjukan bahwa perjalanan dinas tersebut tidak seluruhnya diikuti oleh pelaksana perjalanan dinas.
Sementara, nilai realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp201.487.383,00.
BPK mencatat permasalahan tersebut disebabkan, pertama, sekretaris DPRD dan sekretaris daerah selaku PA tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Kedua, PPK dan PPTK terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Ketiga, pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan yang berlaku tentang perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas yang berupa struk pembelian BBM dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait, diketahui terdapat pembelian BBM pada Setwan DPRD Banten dan Setda Banten yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar Rp1.125.642.187,00.
Adapun hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada SPBU terkait terdapat indikasi ketidaksesuaian antara struk pembelian BBM yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan struk pembelian BBM yang dikeluarkan SPBU, mulai temuan jenis dan ukuran kertas bukti pembelian BBM yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan yang SPBU gunakan, hingga pulau/pompa/selang yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM di beberapa SPBU yang dikonfirmasi sudah tidak berfungsi atau tidak digunakan.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Provinsi Banten sebesar Rp1.204.968.144,00.
Simak Video: Kejari Tangsel Juara Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Banten
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
