Kinerjanya Hanya Seremonial, Anggaran Baju Dinas dan Atribut Anggota DPRD DKI Jakarta Rp3 Miliar Disorot
TitikKata.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pakaian dinas pimpinan dan angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp3.086.890.132.
Alokasi anggaran tersebut terdapat di lampiran 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 50 tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dibagian Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut pada Sekretariat DPRD.
Sementara, jika dibandingkan dengan APBD 2023 bahwa anggaran Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut hanya sebesar Rp.1.879.631.820.
Ditemui TitikKata di gedung DPRD DKI Jakarta, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Taufik Zoelkifli menjelaskan pandangannya.
"Saya belum tau kenapa naik karena saya gak masuk ke dalam pembahasan anggaran tersebut, tapi sebenarnya kalau pengalaman saya kemarin-kemarin bajunya masih ada, bajunya yang tahun lalu masih ada. Karenakan baju itu bisa dipakai lebih dari satu tahun, dua tahun dan tiga tahun. Jadi saya kira memang perlu ditinjau kembali. Kalau gak salah 4 stylie baju safari yang bisa dipakai untuk rapat, kalau pin itu dapat. Pin itukan lima tahun sekali, kalau baju itu termasuk juga baju betawi," katanya.
Sementara, Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza mengatakan kenaikan anggaran tersebut terkesan seperti hadiah bagi para anggota dewan yang masa baktinya selesai pada Oktober mendatang.
"Kalau melihat hal ini adalah menunjukkan trend yang salah, trend yang keliru karena mereka selalu mengatasnamakan anggota DPR atau legislatif ini dalam seremonial. Jadi ketika mereka sudah tidak lagi menjabat mereka diberikan hadiah, terkesan bahwa mereka mendapatkan hadiah atas dedikasinya,"katanya.
Padahal menurut Efriza kinerja para dewan terlebih bagian legislasi terbilang tidak maksimal.
"Namun yang menjadi pertanyaan dedikasinya kemana? Kalau dedikasinya dilihat bahwa hasil dari kinerjanya kita masih mempertanyakan bagaimana kinerja ataupun usulan yang semestinya dijalankan 35 tapi di turunkan menjadi 19 dan kemudian realisasinya dibawa 19 ini adalah bukti bahwa besar pasak daripada tiang. Artinya pengeluaran masyarakat tinggi tapi apa yang didapatkan oleh masyarakat itu minim, dan ini adalah kondisi miris. Jadi kalau saya melihat sudah waktunya sekertariat dewan ataupun penganggar ini lebih memikirkan kontribusi nyatanya dari anggota dewan atas kinerjanya, bukan sebaliknya ia mengutamakan seremonial berupa pin baju dinas hanya untuk penutupan. Terkesan bahwa anggota dewan ini bekerja lima tahun ditutup dengan seremonial dan terkesan bahwa ini adalah menunjukkan rasa bangga kita, menunjukkan rasa kepedulian kita atau dedikasi mereka. Bukan seperti itu untuk menunjukkan kinerja anggota dewan, tapi yang sementinya dilakukan adalah misal bagaimana anggaran anggotanya dewan yang semestinya besar malah diminimalisir, dihemat dan itu adalah trobosan baru," katanya
Untuk diketahui, terdapat 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 153 tahun 2022. Namun, dalam perjalanannya raperda tersebut direvisi menjadi 19.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS