Loading...

Sepanjang 2023 12.902 Pasangan Menikah di Kabupaten Serang

Sepanjang 2023 12.902 Pasangan Menikah di Kabupaten Serang
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Jalaludin. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat sebanyak 12.902 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2023.

Kepada TitikKata, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Jalaludin mengatakan, dari 12.902 pasang yang melangsungkan pernikahan itu Kemenag Kabupaten Serang berhasil menekan angka pernikahan usia dini.

"Tahun 2023 itu berjumlah 12.902 pasang pernikahan yang tercatat. Kalau terkait angka pernikahan dini alhamdulillah sekarang tidak ada di tahun 2023 ini," ujar Jalaludin kepada Titikkata di ruang kerjanya, Senin (08/01/2024). 

Dikatakan Jalaludin, selama ini Kemenag Kabupaten Serang rutin melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan serta melibatkan para penyuluh terkait dampak dari pernikahan usia dini. 

"Kita melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat melalui para kepala KUA yang ada di kecamatan dan para penyuluh, penghulu. Untuk penyuluh di kecamatan itu ada 8 orang maka kita maksimalkan mereka untuk melakukan informasi penyuluhan kepada masyarakat terkait program pemerintah atau undang-undang perkawinan nomor 6 tahun 2019 sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1974 terkait usia pernikahan yang sebelumnya itu 16 tahun dan 17 tahun dan menurut undang-undang sekarang itu 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan," katanya.

Menurut Jalaludin, jika pernikahan usia dini dilakukan itu akan berdampak pada kondisi psikologis yang belum stabil sehingga ditengah perjalanan rumah tangganya banyak ditemukan putus ditengah jalan. 

"Pernikahan dini itu masa kandungan belum sempurna sehingga banyak kejadian anak-anak yang kurang baik disamping itu dari psikologis bagi mereka yang menikah dini itu belum stabil sehingga tidak sedikit dari pernikahan dini itu banyak yang putus ditengah jalan berujung di pengadilan agama," ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait